Reza Pahlevi menjadi salah satu pihak yang ikut dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Adapun keempat orang yang dicegah itu yakni Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, dan Dent Surya A. R. dari pihak swasta. Kemudian, Heny Fitriani seorang pegawai negeri sipil (PNS).